Beranda | Artikel
Tidak Ada Hak Syufah Pada Kejadian-Kejadian Berikut Ini
Kamis, 1 Oktober 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Tidak Ada Hak Syuf’ah Pada Kejadian-Kejadian Berikut Ini  merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 13 Shafar 1442 H / 01 Oktober 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Tidak Ada Hak Syuf’ah Pada Kejadian-Kejadian Berikut Ini

Kita telah sampai pada perkataan mualif:

ولا شفعة بشركة وقف

“Dan tidak ada hak syuf’ah dalam syirkah wakaf.”

Bila Ahmad dan Abdullah membeli sebidang tanah dengan porsi 50:50, lalu kemudian Ahmad mewakafkan porsinya tadi yang 50% dari tanah tadi. Wakaf untuk kebaikan kaum muslimin di daerah itu, baik tahfidz ataupun madrasah atau yang lain. Kemudian teman syirkahnya (yaitu Abdullah) menjual kepada Mahmud, apakah pihak yang menerima wakaf bisa melakukan syuf’ah kepada Mahmud? Jawabannya tidak, ini perkataan mualif dan ini yang dipilih oleh mualif. Adapun sebagian para ulama mengatakan tetap juga ada, bila umpamanya wakaf terganggu dengan syirkah yang baru ini dia juga berhak melakukan syuf’ah. Akan tetapi dalam madzhab tidak mendapat hak syuf’ah karena kepemilikannya kepada harta wakaf tidak kuat, maka dia tidak bisa melakukan syuf’ah.

ولا غير ملك سابق

“Dan juga tidak ada hak syuf’ah pada kepemilikan yang tidak ada yang dahulu dan belakangan.”

Artinya Ahmad dan Abdullah sama-sama membeli tanah, Abdullah 75% dan Ahamad 25% dari harga tanah. Mereka sama-sama membeli, maka tidak ada hak syuf’ah. Karena mereka sama-sama memiliki, tidak ada yang duluan dan tidak ada yang belakangan. Kalau tadi syuf’ah ada yang lebih dahulu kemudian ada yang belakangan, maka bisa ada syuf’ah.

ولا لكافر على مسلم

“Dan juga tidak ada hak syuf’ah bagi orang kafir terhadap orang muslim.”

Artinya Ahmad membeli tanah dengan temannya Nasrani, dengan porsi Ahmad 25% dan orang Nasrani 75%. Lalu Ahmad menjual sahamnya kepada Mahmud. Maka si Nasrani tadi tidak bisa mendapatkan hak syuf’ah.

Jika si Nasrani mengadukan ke pengadilan: “Saya mau syuf’ah hak syirkah saya dari Ahmad yang dijual ke Mahmu” Para ulama sepakat dalam hal ini tidak bisa non muslim kafir mendapatkan hak syuf’ah dari muslim. Hal ini karena Islam itu tinggi, maka tidak boleh ada yang melebihinya. Dalam hal ini tentunya tidak bisa.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49141-tidak-ada-hak-syufah-pada-kejadian-kejadian-berikut-ini/